RUU Perlindungan Konsumen Lindungi Konsumen Dari Pelaku Usaha

06-04-2023 / KOMISI VI

 

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mengatakan Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 ini dibuat untuk benar-benar melindungi Konsumen Dari Pelaku Usaha.

 

"Rancangan undang-undang perlindungan konsumen ini melindungi Konsumen terhadap pelaku usaha Jadi bagaimana mereka kemudian jangan sampai harus pembuktian terbalik dan sebagainya," ujar Intan di FH UI, selasa (4/4/2023).

 

Intan mengatakan dalam rangka pembahasan untuk DIM Rancangan undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, tentunya dengan berbagai perubahan jaman saat ini seperti adanya e-commerce dan sebagainya ini perlu direvisi undang-undang Perlindungan Konsumen sehingga betul-betul bisa melindungi konsumen.

 

"Dalam segala hal tadi antara lain kita bahas bagaimana keberadaan BPKN, kemudian lembaga lainnya misalnya sengketa konsumen dan sebagainya juga Bagaimana isi dari setiap pasal yang ada Di RUU," ujar Intan.

 

Salah satu klausul bahwa usulan dari para akademisi di FH UI, antara barang dan jasa perlu dipisahkan, Dan ini juga dibicarakan sampai dengan konsumen akhir, jadi bukan konsumen antara. "Kenapa? karena tentunya kalau cacat itu ada di barang, berbeda kalau misalnya jasa tentu itu bicaranya malpraktek dan seterusnya," ujar Intan.

 

Para akademisi FH UI berharap DPR sebagai lembaga negara yang membuat, melakukan pembahasan sampai dengan mengesahkan undang-undang bersama pemerintah, perlu adanya perbedaan antara sanksi administratif, sanksi perdata dan sanksi pidana.

 

"Dan tentu tidak semua sanksi itu adalah berujung pidana karena memang ada yang memang dilakukan secara perdata dan ada yang memang bisa dikenakan sanksi pidana," pungkas Intan. (eno/aha)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...